Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi

 

Setiap organisasi pasti mempunyai pengurus yang akan mengurus segala sesuatu operasionalnya guna memajukan organisasi tersebut. Tidak terkecuali dengan koperasi yang membutuhkan pengurus dalam melaksanakan operasional yang ada.


Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Namun, tidak selamanya para pengurus tersebut mempunyai kemampuan dan keahlian dengan bidang yang ditunjuk, maka ada kemungkinan penunjukkan pengurus dipilih bukan dari anggota koperasi tersebut agar kinerja pengurus diharapkan sesuai dan lebih maksimal.


Pengurus koperasi antara lain:


1. Pengurus Harian


a. Ketua


Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;


mengendalikan seluruh kegiatan koperasi;memimpin, mengkoordinir dan mengkontrol jalannya aktivitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya;menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan masing-masing bagian;menendatangani surat penting;memimpin Rapat Anggota Tahunan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir tahun kepada anggota;mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi.

b. Sekretaris


Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;


membantu ketua dalam pelaksanaan kerja;menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi;mencatat tentang kemajuan atau kelemahan yang terjadi pada koperasi;menyampaikan hal-hal penting kepada ketua;membuat pendataan koperasi.

c. Bendahara


Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;


merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi;memelihara semua harta kekayaan koperasi;membukukan transaksi ke supplier >RP 1 juta;pengisian saldo kas;melakukan cash opname yang ada di kasir.

2. Pengurus Lengkap


a. Humas

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;


menyusun strategi dan kebijakan penelolaan SDM di koperasi;menggkoordinasikan dan mengkontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan, sistem dan rencana kerja ang telah disusun;mengkoordinasikan dan mengontrol penyusunan dan pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapainya target tingkat kemampuan dan kompetensi setiap karyawan;menyusun sistem manajemen kinerja, serta mengkoordinasikan dan mengontrol pelaksanaan siklus menajemen kinerja.

b. Administrasi


Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;


engatur surat menyurat yang ada dalam koperasi;mengarsipkan dokumen-dokumen penting koperasi;memonitor kebutuhan-kebutuhan Rumah Tangga dan ATK koperasi;mempersiapkan rapat-rapat di koperasi;menjadwalkan kegiatan-kegiatan dilakukan koperasi.

c. Akuntan


Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;


bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan kas dan pengeluaran kasbertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas dan lain-lain.bertanggung jawab atas rekonsiliasi bank

d. Kasir


Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;


membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di dalam koperasibertanggung jawab atas dana kas kecilbertanggung jawab atas keluar masuknya uangbertanggung jawab membuat laporan harian
Beri rating untuk artikel di atas Buruk sekali Kurang Biasa Bagus Bagus sekali



View the original article here

 
© 2009 Anne Ahira Artikel | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan