Pentingnya Pembukuan Koperasi

Pembukuan adalah sesuatu yang sangat penting dalam koperasi. Pembukuan koperasi wajib ada dan dilakukan agar koperasi bisa berjalan dengan lancar. Setiap perkembangan dan kemunduran yang terjadi dalam tubuh koperasi harus dicatat sebagai laporan kepada semua anggota koperasi.

Catatan itu bisa berupa pendapatan, baik pendapatan bersih atau pendapatan kotor, kinerja usaha anggota, dan lain sebagainya. Semuanya harus dicatat dalam pembukuan koperasi.


Pentingnya Pembukuan Koperasi


Dalam pembukuan koperasi inilah kita bisa tahu bagaimana perkembangan dari hasil kerja koperasi setiap tahunnya. Kita bisa menghitung untung dan rugi, mengetahui perjalanan koperasi selama setahun, dan juga catatan-catatan penting lainnya. Jika catatan itu hilang, maka sama saja kinerja koperasi selama satu tahun akan sia-sia.


Pembukuan koperasi adalah sesuatu yang sangat penting keberadaannya bagi kelangsungan berjalannya koperasi. Setiap hal kecil yang terjadi dalam tubuh koperasi haruslah dicatat. Pembukuan koperasi menjadi pusat database, di mana semua data tentang koperasi tersebut tersimpan dan tercatat disana.


Misalnya kita ingin mengetahui daftar anggota tetap dan tidak tetap koperasi tersebut, kita akan mengetahuinya dalam pembukuan koperasi ini. Atau misalnya kita ingin mengetahui sejauh mana perkembangan usaha koperasi tersebut, dari pembukuan koperasilah kita akan mengetahuinya.


Diatur dalam Undang-Undang


Karena sangat pentingnya pembukuan koperasi, maka pembukuan koperasi ini diatur oleh undang-undang. Yaitu, undang-undang tentang koperasi. Isi dari undang-undang tersebut adalah bahwasanya pembukuan koperasi dihitung per tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pada akhir Desember itulah pembukuan koperasi ditutup per tahunnya. Jadi dengan kata lain, pembaruan buku koperasi dilakukan setiap tahun.


Dalam undang-undang juga dijelaskan bahwa “Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.”


Dikarenakan pembukuan koperasi sangat penting, maka pemerintah mengatur standarisasi pembukuan koperasi, yang meliputi laporan koperasi.


Sesudah pembukuan koperasi ditutup (yaitu tanggal 31 Desember), pengurus wajib menyusun serta menyampaikan laporan tahunan untuk disampaikan kepada rapat anggota paling lambat dalam waktu tiga bulan. Laporan yang akan disampaikan kepada rapat anggota harus diaudit sebelumnya oleh pengawas koperasi, sebagaimana telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Karena betapa pentingnya laporan koperasi dan keberadaannya menjadi pegangan utama dalam setiap rapat anggota, maka pembukuan koperasi harus dilakukan dengan cermat sesuai dengan standarisasi yang telah ditentukan. Pembukuan koperasi dangat menentukan hasil akhir laporan koperasi.


View the original article here

 
© 2009 Anne Ahira Artikel | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan