Seputar Jasa Kontraktor dan Konsultan

Pembangunan yang semakin marak di tanah air membutuhkan banyak jasa termasuk jasa kontraktor yang berperan dalam membangun proyek-proyek yang dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Kerjasama


Jasa kontraktor tak bisa berdiri sendiri. Sebelum sebuah proyek dikerjakan, jasa kontraktor harus berhubungan dengan jasa konsultan yang akan membuatkan RAB (rancangan Anggaran Biaya) dari material yang kecil hingga yang besar dihitung berdasarkan gambar.


Jasa kontraktor merupakan jasa pembangunan bagi bangunan civil dan bangunan mechanical. Cara kerja jasa kontraktor biasanya berdasarkan apa yang sudah dibuat oleh jasa konsultan. Misalnya, membangun rumah tipe 36. Dari gambar rumah tipe 36 tersebut, jasa konsultan akan menghitung semua biaya dari yang sangat kecil hingga yang terbesar.


Contohnya, pemasangan bowplang yang merupakan jarak antara galian pondasi. Sper ke bowplang 50 cm – 1 meter, alat yang dibutuhkan dan material yang diperlukan sudah harus dihitung oleh jasa konsultan. Jadi intinya, jasa konsultan memberikan perhitungan harga dari awal sampai finishing.


Beda Jasa Kontraktor dan Jasa Konsultan


Setelah Jasa konstruktor mendapatkan data dari jasa konsultan barulah jasa kontraktor bisa mengajukan penawaran ke konsumen. Konsultan menentukan spesifikasi dan menyarankan apa yang harus dilakukan oleh jasa konstruktor.


Kedua jenis jasa ini tak bisa digabung karena wilayah kerjanya berbeda. Jasa konsultan tidak perlu kantor terlalu besar, karyawan tidak terlalu banyak tapi benar-benar skillfull. Biasanya para insinyur yang sangat ahli di bidangnya terutama gambar. Jasa konstruktor menyangkut juga jasa konstruksi civil dan mechanical.


Sementara jasa kontraktor membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Kantornya pun biasanya tak bisa terlalu kecil. Tapi, kedua jenis jasa ini harus bisa bekerjasama karena konsumen untuk proyek-proyek besar, biasanya bertanya jasa konsultannya siapa, jasa konstruktornya siapa.


Pekerja pada Jasa Kontraktor


Jasa kontraktor membutuhkan banyak tenaga kerja. Siapa saja yang bisa kerja di jasa konstruktor. Untuk bangunan civil, jasa kontraktor membutuhkan pekerja, seperti, tukang cat, tukang batu, tukang kayu, tukang besi, tukang listrik. Untuk bangunan mechanical, jasa kontraktor membutuhkan tukang las, tukang besi.


Kebutuhan Tender


Untuk mendapatkan sebuah tender, sebuah jasa kontraktor perlu mengajukan spek (spesifikasi) yang mencakupi seluruh bangunan yang akan dibuat. Bentuk, material, kualitas serta gambar kerja yang ditandatangani, diperiksa, dan diketahui oleh konsultan.


Perusahaan jasa kontraktor juga harus membuat daftar tenaga kerja dengan mencantumkan berapa tamatan STM, tamatan S1, D3, SMA. Berapa orang untuk menempati pos-pos yang telah ditentukan. Pos-pos teknik sipil posisinya sebagai pengawas umum, D3 menempati site manager mengawasi satu pronyek.


Site manger ini harus tahu kapan proyek mulai dikerjakan, progresnya berapa persen pada minggu pertama, minggu berikutnya sampai finish. Progres dicantumkan dalam bentuk persen. Lulusan SMA dan STM biasanya sebagai pekerja kasar, misalnya, jasa angkut atau tukang.


Ada yang menarik yang harus dicermati dalam proses tender ini, yaitu adanya jual beli legalisir ijazah para tamatan Fakultas Teknik dari universitas terkenal. Harga selembar ijazah bekisar pada harga Rp500.000 – Rp1.000.000. Padahal sang pemilik ijazah hanya membayar Rp10.000 untuk melegalisir ijazahnya.


View the original article here

 
© 2009 Anne Ahira Artikel | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan