Koperasi, Soko Guru Ekonomi Rakyat

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum. Kegiatan usaha koperasi berlandaskan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui mengenai prinsip kerja koperasi.


Keanggotaan koperasi meliputi perorangan dan badan hukum. Anggota perorangan, yaitu orang yang secara pribadi dan sukarela menjadi anggota koperasi. Sementara badan hukum koperasi, yaitu suatu badan hukum yang menjadi anggota koperasi yang mempunyai ruang lingkup lebih luas.


Pada dasarnya, koperasi dijalankan secara bersama oleh seluruh anggotanya. Setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan. Koperasi mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan turut serta dalam memajukan ekonomi nasional.


Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 4, fungsi dan peran koperasi sebagai berikut.

Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota koperasi dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.Berperan serta secara aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.Memperkokoh ekonomi rakyat sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Mengembangkan kreativitas dan jiwa organisasi bagi para pelajar bangsa.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5, prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

Keanggotan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.Pengelolaan dilakukan secara demokratis.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding berdasarkan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.Kemandirian.Pendidikan perkoperasian.Kerja sama antarkoperasi.

Secara umum, koperasi dapat dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu sebagai berikut.

Koperasi simpan pinjam. Koperasi ini bergerak dalam bidang simpan pinjam.Koperasi konsumen. Koperasi ini mempunyai anggota para konsumen yang menjalankan kegiatannya dengan cara melakukan jual beli barang konsumsi.Koperasi produsen. Koperasi ini beranggotakan para pengusaha kecil yang menjalankan usahanya dengan cara pengadaan bahan baku untuk para anggotanya.Koperasi pemasaran. Koperasi ini menjalankan usahanya dengan cara menjual produk barang atau jasa koperasi atau anggotanya.Koperasi jasa. Koperasi ini bergerak pada bidang jasa.Koperasi fungsional. Koperasi ini berada di bawah naungan institusi.

Segala bentuk badan usaha pasti memerlukan modal untuk menjalankan usahanya. Nah, modal koperasi berasal dari beberapa sumber berikut ini.

Simpanan pokok. Simpanan pokok adalah simpanan berupa uang yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini jumlah nominalnya sama bagi seluruh anggota.Simpanan wajib. Simpanan ini merupakan simpanan dengan jumlah tertentu yang dibayarkan oleh anggota pada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan ini tidak dapat diambil selama anggota masih tercatat sebagai anggota koperasi.Simpanan khusus. Simpanan ini bersifat sukarela dan dapat diambil kapan saja.Dana cadangan. Dana cadangan ini diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).Hibah. Hibah bisa berupa uang atau barang untuk modal yang dapat dinilai dengan uang. Hibah ini diterima dari orang lain yang bersifat hibah atau tidak mengikat.

Selain itu, ada sumber dana koperasi dari luar, di antaranya sebagai berikut.

Pinjaman dari anggota.Pinjaman dari koperasi lain.Pinjaman dari bank atau lembaga kredit.Penerbitan obligasi atau surat utang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sumber dana lain yang sah. Beri rating untuk artikel di atas Buruk sekali Kurang Biasa Bagus Bagus sekali



View the original article here

 
© 2009 Anne Ahira Artikel | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan