Keanggotaan Koperasi

Tahukah Anda apa yang disebut keanggotaan koperasi? Sebelumnya, Anda harus tahu definisi koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang didirikan untuk membantu masyarakat, terutama di bidang ekonomi. Koperasi adalah usaha bersama yang bergerak di wilayah tertentu, yang keuntungannya menjadi hak banyak orang (anggota koperasi), bukan untuk keuntungan individu atau keuntungan kelompok.

Anggota koperasi berasal dari warga sekitar tempat koperasi itu berada yang mendaftarkan diri kepada pihak pengelola koperasi dan melengkapi persyaratan yang diajukan oleh pengelola koperasi. Setidaknya, ada tiga komponen dalam koperasi, yaitu pengelola, pengawas, dan anggota. Anggota koperasi bisa merupakan produsen, pembeli, penanam modal, penyalur barang, memasarkan barang, dan sebagainya.

Untuk menjadi anggota koperasi, tidaklah rumit karena koperasi sendiri dibangun atas asas nilai kekeluargaan dan didirikan atas rasa saling percaya. Dengan demikian, koperasi bukanlah lembaga yang ketat seperti akan masuk ke sebuah perusahaan. Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk menjadi anggota koperasi.

Langkah Mendaftar Koperasi

Untuk mendaftar sebagai anggota koperasi, sangatlah mudah. Pertama, daftarkan diri Anda ke koperasi terdekat. Misalnya, Koperasi Unit Desa (KUD). Setelah itu, lengkapilah persyaratan yang diminta oleh pihak pengelola koperasi tersebut. Biasanya, persyaratan yang diminta adalah identitas diri, bisa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu identitas lain yang masih berlaku. Fotokopi identitas ini berguna sebagai jaminan keanggotaan Anda dalam koperasi.

Setelah melengkapi persyaratan dalam pendaftaran, barulah Anda memilih kegiatan koperasi yang sesuai dengan tujuan. Misalnya, jika Anda bergelut di bidang produksi, sebaiknya memilih koperasi produsen. Jika Anda ingin meminjam modal kepada koperasi, maka pilihlah koperasi simpan pinjam.

Itulah persyaratan mudah untuk menjadi anggota koperasi. Setelah resmi menjadi anggota koperasi, Anda harus turut aktif mengikuti kegiatan koperasi. Dengan demikian, para anggota koperasi sama-sama mempunyai komitmen dalam mengembangkan dan memajukan usaha bersama mereka. Menjadi anggota koperasi tidaklah rumit sebagaimana bekerja karena koperasi hanyalah mitra dalam bekerja dan melakukan sebuah usaha.

Anggota koperasi harus rutin melaporkan kegiatan koperasinya secara berkala, misalnya setiap satu bulan sekali. Hal ini bertujuan agar pengelola koperasi bisa dengan mudah mengawasi usaha Anda. Jika ada kendala atau menemui kesulitan, pengelola koperasi bisa membantu jika Anda rutin melaporkan kegiatan Anda.

Itulah bahasan singkat mengenai keanggotaan koperasi. Koperasi memang mempunyai banyak sekali manfaat bagi warga masyarakat. Oleh sebab itu, segera daftarkan diri Anda untuk menjadi anggota koperasi.


View the original article here

 
© 2009 Anne Ahira Artikel | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan