Berdasar pada perkoperasian dunia, ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan, keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama.
Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktik kerjanya.
Ia juga merupakan landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan nonkoperasi.
Prinsip Koperasi pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844. Ia berisi rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi, yaitu sebagai berikut.
Menjual barang murni, harus asli, dan dengan menggunakan timbangan yang benarMenjual secara tunaiMenjual sesuai dengan harga pasarSeorang anggota berhak memiliki satu suaraTidak membeda-bedakan aliran politik dan agama anggotaPengawasan dilakukan secara demokratisKeanggotaannya bersifat terbukaBunga atas modal dibatasiPembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa dan pembelian masing-masing anggotaMenyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggotaICA sebagai organisasi puncak perkoperasian dunia juga telah merumuskan secara umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, ICA telah membentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi.
Tak hanya sekali jadi, rumusan prinsip koperasi yang dibuat oleh ICA juga melalui pembaruan-pembaruan dalam kongres-kongres perkoperasian yang diselenggarakannya.
Terakhir, ICA melakukan penyempurnaan melalui Kongres ICA tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun 1995. ICA berhasil merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya adalah sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukaPengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis, satu orang satu suaraPartisipasi ekonomi anggota koperasiOtonomi dan kebebasanPendidikan, pelatihan, dan informasiKerja sama yang erat di antara koperasi-koperasi, baik di tingkat regional, nasional, dan internasionalKepedulian terhadap komunitasDi Indonesia sendiri telah dibuat sebuah Undang-Undang Tentang Prinsip Koperasi. Prinsip Koperasi sesuai UU No.25 tahun 1992, antara lain sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukaPengelolaan dilakukan secara demokrasiPembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggotaPemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalKemandirianPendidikan perkoperasianKerjasama antarkoperasi