Menteri Koperasi yang Senang Berbagi

Sebagai menteri koperasi terpilih pada kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Dr. Syarifuddin Hasan, MM., MBA bukanlah orang asing lagi bagi kalangan politik. Karena, pada periode 2004-2009, beliau sempat menjadi Ketua F-Demokrat DPR-RI, anggota komisi XI, serta sebagai panitia anggaran dari F-Demokrat.

Lahir di Palopo pada 17 Juni 1949, suami dari Inggrid Marina Palupi Kansil ini memulai karir bekerja sebagai staf di PT United Tractors pada 1973-1979. Kemudian, pindah ke PT Baritha Multi Recon pada 1979-1985 dan PT IFC Jakarta 1985-1990 sebelum pada akhirnya bekerja di PT Mesa Apasara sejak 1990. Karir organisasinya dimulai sejak masa sekolah menengah atas (SMA), Syarifudin Hasan muda menjadi Ketua OSIS di SMA 3 Makasar. Kemudian, menjadi anggota HMI Makasar ketika masih berkuliah di Fakultas Ekonomi Univeristas Krisnadwipayana. Saat ini, jabatannya adalah Menteri Koperasi dan UKM.

Sebagai Menteri Koperasi dan UKM, dia membawahi tujuh deputi, lima staf ahli, dan inspektorat. Tugas utamanya adalah membantu presiden merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah. Dari tugasnya tersebut dia memiliki 11 wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri Koperasi dan UKM. Sebelas wewenang tersebut adalah sebagai berikut.

Menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten atau kota di bidang KUKM.Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidang KUKM.Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.Menerapkan pedoman akuntansi KUKM.Menerapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada KUKM.Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerja sama antar-KUKM serta kerja sama dengan bidang lainnya.

Tugasi ini tentu menjadi tugas yang berat sebagai seorang menteri. Namun, dia tidak gentar. Karena, selain memang merupakan tugas negara, pengalaman pun membentuk dirinya menjadi seorang yang kuat. Sehingga, peraih gelar Master of Business Administration (MBA) pada California State University ini siap untuk melayani masyarakat.

Maka, dia pun tidak segan-segan berbagi informasi terkait KUKM yang aktual. Serta, dia pun bersedia menerima masukan-masukan serta keluhan dari masyarakat Indonesia melalui telepon seluler. Misalnya, yang dia lakukan ketika menghadiri seminar di Bogor. Dia pun membagikan nomor handphone kepada para peserta seminar tanpa ragu. Karena menurutnya, jabatan menteri tidaklah menjadi penghalang untuk berinteraksi dengan masyarakat.


View the original article here

 
© 2009 Anne Ahira Artikel | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan