Syarat-Syarat Pendirian Koperasi

Untuk membuat sebuah koperasi tidak bisa begitu saja, seperti air mengalir. Membentuk asal jadi atau seadanya saja. Sebagai sebuah lembaga keuangan, ada syarat-syarat pendirian koperasi yang harus dipenuhi. Hal ini diperlukan agar nantinya koperasi tersebut memiliki landasan yang jelas dan juga sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Undang-Undang No.25 Tahun 1992 yang mengatur mengenai Perkoperasian. Terutama pada Bab IV pasal 6 sampai dengan pasal 8.

Syarat Pendirian Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah koperasi. Persyaratan pendirian koperasi yang wajib dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Persyaratan pembentukan koperasi ditentukan berdasarkan dari bentuk koperasi yan akan dibentuk, apakah koperasi primer atau bentuk koperasi sekunder.

2.    Pembentukan koperasi primer memerlukan paling sedikit 20 orang anggota. Sedangkan koperasi sekunder keanggotaannya adalah beberapa badan hukum koperasi. Paling sedikit ada tiga koperasi untuk sebuah koperasi sekunder.

3.    Koperasi yang akan dibentuk tersebut haruslah berkedudukan di suatu wilayah tertentu yang terletak di negara Republik Indonesia.

4.    Pembentukan koperasi dilakukan dengan adanya akta pendirian yang di dalamnya memuat anggaran dasar dari koperasi tersebut.

5.    Anggaran dasar koperasi ini setidaknya harus memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut ini.

Adanya daftar nama pendiri dari koperasi tersebut.Adanya nama koperasi dan tempat atau lokasi kedudukan koperasi tersebut.Mencantumkan maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan oleh koperasi tersebut dalam kegiatannya.Adanya ketentuan yang mengatur mengenai keanggotaan koperasi.Adanya ketentuan yang berupa aturan mengenai rapat anggota.Adanya ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana proses pengelolaan koperasi tersebut.Adanya ketentuan yang mengatur mengenai dana yang dijadikan modal dalam pembentukan dan berjalannya koperasi tersebut.Adanya ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu berdirinya koperasi tersebut.Adanya ketentuan yang mengatur tentang bagaimana pembagian sisa hasil usaha (SHU).Adanya ketentuan yang mengatur sanksi dalam berjalannya kegiatan koperasi.

Jika peryaratan-persyaratan pendirian koperasi tersebut terpenuhi, maka siapa saja bisa mendirikan koperasi, baik itu koperasi primer maupun sekunder.

Dengan adanya koperasi, maka kehidupan perekonomian khususnya pada masyarakat menengah ke bawah dapat terbantu melalui kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha yang dijalankan dari koperasi tersebut. Hal ini tentunya sangat penting dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan meningkatkan kekuatan perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


View the original article here

 
© 2009 Anne Ahira Artikel | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan