Koperasi pertama kali dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wriatmadja di kota Purwokerto, Jawa Tengah pada 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit yang bertujuan membantu masyarakat yang terlilit hutang dengan rentenir.
Pada saat Belanda menjajah Indonesia, koperasi belum terlaksana karena:
Tidak ada sosialisasi dan penyuluhan baik oleh pemerintah ataupun pihak lainnya.Tidak ada undang-undang yang mengatur tentang koperasi.Pembentukan koperasi dikhawatirkan disalahgunakan oleh kaum politik.Pada 1942, Jepang menjajah Indonesia. Jepang kemudian mendirikan koperasi bernama kumiyai. Pada awalnya koperasi bentukan Jepang ini berjalan lancar. Tapi, lambat laun fungsinya berubah drastis.
Kumiyai menjadi ‘senjata’ Jepang untuk mendapatkan keuntungan dan menindas rakyat Indonesia. Setelah merdeka, Kongres Koperasi pertama diadakan di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947. Tanggal ini lalu ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan Peran Koperasi
Di dalam undang-undang disebutkan fungsi dan peran koperasi, yaitu sebagai berikut.
Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.Berperan aktif dalam rangka mempertinggi kualitas kehidupan manusia serta masyarakat.Mengokohkan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.Berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Mengembangkan kreativitas serta membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.Jenis-Jenis Koperasi
Secara umum, koperasi dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, produsen, dan kredit. Selain itu, koperasi juga dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu:
Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang menyangkut simpanan dan pinjaman.Koperasi Konsumen, yaitu koperasi yang terdiri dari para konsumen. Koperasi ini melakukan kegiatan jual beli berupa barang konsumsi.Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang anggotanya para pengusaha Usaha Kecil Menengah. Koperasi ini dijalankan dengan kegiatan pengadaan bahan baku dan berfungsi membantu para anggotanya.Koperasi Pemasaran, yaitu koperasi melakukan kegiatan penjualan barang dan jasa koperasi atau anggota koperasi.Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang bergerak pada bidang jasa.Lambang Koperasi Indonesia
Rantai berarti persatuan dan persahabatan yang kokoh.Roda bergigi artinya upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.Kapas dan padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan koperasi.Timbangan artinya keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila.Pohon beringin artinya sifat kemasyarakatan serta kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.Koperasi Indonesia berarti kepribadian koperasi rakyat Indonesia.Warna merah dan putih artinya sifat nasional Indonesia.