Sejarah, Hukum, Jenis, dan Manfaat Zakat

 

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. “ (Qs. Al-Baqarah : 277)


Zakat artinya ”bersih”, “tumbuh”. Menurut istilah, zakat adalah membersihkan harta yang dimiliki yang sudah mencapai syarat tertentu yang akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.


Ada delapan golongan yang disebut sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amilin, mualaf, memerdekakan budak, gharimin, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil.


View the original article here

 
© 2009 Anne Ahira Artikel | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan