Syarat Pernikahan Islam

Pernikahan Islam adalah sebuah prosesi pernikahan yang dilakukan dengan menggunakan hukum Islam sebagai landasannya. Tentu saja, yang terikat dalam hukum pernikahan ini hanyalah mereka yang beragama Islam saja. Sedangkan orang-orang yang tidak beragama Islam, tidak memiliki keterikatan atas peraturan yang digunakan dalam pernikahan ini.

Di Indonesia prosesi pernikahan Islam ini dikenal juga dengan pernikahan siri. Pengertian dari pernikahan siri ini adalah pernikahan yang hanya sah secara hukum agama, namun belum diakui oleh negara. Sebab pernikahan ini belum dicatat dalam lembaran surat resmi yang dikeluarkan oleh negara melalui departemen agama khususnya Kantor Urusan Agama atau KUA.

Dalam proses pernikahan Islam, tidak dikenal beberapa istilah yang kerap digunakan dalam berbagai acara pernikahan. Seperti misalnya kegiatan tukar cincin, atau juga tradisi seserahan yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia. Sebab, dalam Islam semua hal tersebut tidak memiliki makna penting dan justru lebih condong pada proses riya’ atau pamer yang mendorong persaingan di antara masyarakat satu dan lainnya.


Syarat Pernikahan Islam

Islam merupakan agama yang memberikan kemudahan bagi penganutnya. Demikian pula dalam masalah pernikahan. Islam tidak memberikan kewajiban yang memberatkan bagi umatnya yang hendak menyempurnakan ibadah mereka melalui proses pernikahan Islam.

Di dalam pernikahan Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tercipta unsur sah pada pernikahan itu. Beberapa syarat sah dalam pernikahan Islam tersebut di antaranya adalah :

Adanya mempelai pria sebagai pihak yang akan mengucapkan ijab. Keberadaan mempelai pria ini harus ada secara fisik serta tidak dapat diwakilkan dengan alasan apa pun juga. Syarat ini diberikan sebagai upaya untuk melindungi hak kaum perempuan agar tidak dipermainkan oleh kaum laki-laki. Adanya wali dari mempelai wanita. Wali ini dimaksudkan sebagai pihak yang memiliki hak untuk menikahkan kedua mempelai dan menerima ijab kabul dari mempelai pria. Saksi. Saksi adalah pihak yang memberikan kesaksian dalam proses pernikahan dan memiliki hak untuk menentukan apakah sebuah pernikahan tersebut sah atau tidak berdasar hukum agama Islam. Mahar. Mahar merupakan sebuah bingkisan yang diberikan pihak laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai tanda mata.  Adanya ucapan ijab kabul yang disampaikan oleh wali nikah kepada mempelai pria.

View the original article here

 
© 2009 Anne Ahira Artikel | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan