Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan

Syarat Pernikahan Islam

Pernikahan Islam adalah sebuah prosesi pernikahan yang dilakukan dengan menggunakan hukum Islam sebagai landasannya. Tentu saja, yang terikat dalam hukum pernikahan ini hanyalah mereka yang beragama Islam saja. Sedangkan orang-orang yang tidak beragama Islam, tidak memiliki keterikatan atas peraturan yang digunakan dalam pernikahan ini.

Di Indonesia prosesi pernikahan Islam ini dikenal juga dengan pernikahan siri. Pengertian dari pernikahan siri ini adalah pernikahan yang hanya sah secara hukum agama, namun belum diakui oleh negara. Sebab pernikahan ini belum dicatat dalam lembaran surat resmi yang dikeluarkan oleh negara melalui departemen agama khususnya Kantor Urusan Agama atau KUA.

Dalam proses pernikahan Islam, tidak dikenal beberapa istilah yang kerap digunakan dalam berbagai acara pernikahan. Seperti misalnya kegiatan tukar cincin, atau juga tradisi seserahan yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia. Sebab, dalam Islam semua hal tersebut tidak memiliki makna penting dan justru lebih condong pada proses riya’ atau pamer yang mendorong persaingan di antara masyarakat satu dan lainnya.


Syarat Pernikahan Islam

Islam merupakan agama yang memberikan kemudahan bagi penganutnya. Demikian pula dalam masalah pernikahan. Islam tidak memberikan kewajiban yang memberatkan bagi umatnya yang hendak menyempurnakan ibadah mereka melalui proses pernikahan Islam.

Di dalam pernikahan Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tercipta unsur sah pada pernikahan itu. Beberapa syarat sah dalam pernikahan Islam tersebut di antaranya adalah :

Adanya mempelai pria sebagai pihak yang akan mengucapkan ijab. Keberadaan mempelai pria ini harus ada secara fisik serta tidak dapat diwakilkan dengan alasan apa pun juga. Syarat ini diberikan sebagai upaya untuk melindungi hak kaum perempuan agar tidak dipermainkan oleh kaum laki-laki. Adanya wali dari mempelai wanita. Wali ini dimaksudkan sebagai pihak yang memiliki hak untuk menikahkan kedua mempelai dan menerima ijab kabul dari mempelai pria. Saksi. Saksi adalah pihak yang memberikan kesaksian dalam proses pernikahan dan memiliki hak untuk menentukan apakah sebuah pernikahan tersebut sah atau tidak berdasar hukum agama Islam. Mahar. Mahar merupakan sebuah bingkisan yang diberikan pihak laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai tanda mata.  Adanya ucapan ijab kabul yang disampaikan oleh wali nikah kepada mempelai pria.

View the original article here

Hikmah Pernikahan dalam Islam

 

Menikah Sebagai Ibadah


Di dalam Islam, menikah dikaji secara khusus di dalam bahasan fiqih munakahat (fiqih pernikahan). Di dalam fiqih munakahat, dibahas secara jelas dan terperinci segala hal menyangkut pernikahan. Mulai dari hukum menikah, rukun dan syarat pernikahan, adab mengkhitbah, serta hikmah apa yang terkandung dalam pernikahan itu sendiri.


Pernikahan dalam Islam dikatakan sebagai ibadah. Sebab, untuk mencapainya membutuhkan perjuangan seorang hamba untuk betul-betul mampu menghadapi ujian, yang pasti akan dialami oleh seseorang sebelum menikah. Baik perjuangan menjaga kesucian cinta yang dibangun melalui pernikahan, persiapan mental, maupun persiapan materi menuju jenjang pernikahan.


Sebagai salah satu bagian dari ibadah, maka syaitan amat membenci pernikahan. Mahkluk terkutuk ini lebih suka jika manusia lalai dan takut untuk menikah. Sebaliknya, ia melakukan hal-hal yang dilarang menjelang pernikahan, seperti berzina, pergaulan bebas dan sebagainya.  Oleh sebab itu, pernikahan membutuhkan jihad dan kekuatan yang cukup bagi yang ingin melaksanakannya. Menikah adalah menyempurnakan bagian dari agama yang belum sempurna.


Menikah dalam Islam akan membuka ruang-ruang beribadah yang begitu mudah, baik oleh istri maupun sang suami. Keduanya memiliki kesempatan untuk melakukan pahala yang jauh lebih besar dibanding yang belum menikah. Lantaran ini jugalah syaitan menjadi penghalang nyata bagi seseorang yang ingin melangsungkan pernikahan.


Ada banyak cara bisikan yang biasa dimunculkan syaitan di hati para pemuda dan pemudi yang belum menikah. Hal yang paling sering dirasakan adalah ketakutan akan kemiskinan, sehingga menjadi alasan yang cukup sering untuk menunda-nunda pernikahan.  


Hikmah Pernikahan


Pernikahan dalam Islam memiliki banyak hikmah. Oleh karena itu, Islam menganjurkan ummatnya untuk menikah dan tidak hidup melajang. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw, yang hidup sebagaimana manusia pada umumnya, hidup menikah dan tinggal bersama orang-orang yang dicintai. Berikut ini beberapa hikmah pernikahan dalam Islam yang bisa diambil pelajaran;


1. Menikah akan meninggikan harkat dan martabat manusia


Lihatlah bagaimana kehidupan manusia-manusia yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan nafsu yang tak bisa mereka kandangkan. Menikah menjadikan harkat dan martabat manusia-manusia yang menjalaninya menjadi lebih mulia dan terhormat. Manusia secara jelas akan berbeda dengan binatang, apabila ia mampu menjaga hawa nafsunya melalui pernikahan.


2. Menikah memuliakan kaum wanita


Banyak wanita-wanita yang pada akhirnya terjerumus pada kehidupan hitam hanya karena diawali oleh kegagalan menikah dengan orang-orang yang menyakiti kehidupan mereka. Menikah dapat memuliakan kaum wanita. Mereka akan ditempatkan sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarga.


3. Menikah adalah cara melanjutkan keturunan


Salah satu tujuan menikah adalah meneruskan keturunan. Pasangan yang shaleh diharapkan mampu melanjutkan keturunan yang shaleh pula, dari anak-anak yang shaleh ini akan tercipta sebuah keluarga shaleh, selanjutnya menjadi awal bagi terbentuknya kelompok-kelompok masyarakat yang shaleh sebagai cikal bakal kebangkitan Islam di masa akan datang.


4. Wujud kecintaan Allah pada makhluk-Nya untuk dapat menyalurkan kebutuhan biologis secara terhormat dan baik.


Inilah bukti kecintaah Allah terhadap makhluk-Nya. Dia memberikan cara bagi makhluk-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan manusiawi seorang makhluk. Di dalam wujud kecintaan itu, dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup yang akan dirasakan melalui adanya pernikahan. Allah menjadikan makhluk-Nya berpasang-pasangan, dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih sayang.


View the original article here

 
© 2009 Anne Ahira Artikel | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan