“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. “ (Qs. Al-Baqarah : 277)
Zakat artinya ”bersih”, “tumbuh”. Menurut istilah, zakat adalah membersihkan harta yang dimiliki yang sudah mencapai syarat tertentu yang akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Ada delapan golongan yang disebut sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amilin, mualaf, memerdekakan budak, gharimin, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil.