Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Koperasi, Soko Guru Ekonomi Rakyat

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum. Kegiatan usaha koperasi berlandaskan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui mengenai prinsip kerja koperasi.


Keanggotaan koperasi meliputi perorangan dan badan hukum. Anggota perorangan, yaitu orang yang secara pribadi dan sukarela menjadi anggota koperasi. Sementara badan hukum koperasi, yaitu suatu badan hukum yang menjadi anggota koperasi yang mempunyai ruang lingkup lebih luas.


Pada dasarnya, koperasi dijalankan secara bersama oleh seluruh anggotanya. Setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan. Koperasi mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan turut serta dalam memajukan ekonomi nasional.


Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 4, fungsi dan peran koperasi sebagai berikut.

Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota koperasi dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.Berperan serta secara aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.Memperkokoh ekonomi rakyat sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Mengembangkan kreativitas dan jiwa organisasi bagi para pelajar bangsa.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5, prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

Keanggotan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.Pengelolaan dilakukan secara demokratis.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding berdasarkan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.Kemandirian.Pendidikan perkoperasian.Kerja sama antarkoperasi.

Secara umum, koperasi dapat dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu sebagai berikut.

Koperasi simpan pinjam. Koperasi ini bergerak dalam bidang simpan pinjam.Koperasi konsumen. Koperasi ini mempunyai anggota para konsumen yang menjalankan kegiatannya dengan cara melakukan jual beli barang konsumsi.Koperasi produsen. Koperasi ini beranggotakan para pengusaha kecil yang menjalankan usahanya dengan cara pengadaan bahan baku untuk para anggotanya.Koperasi pemasaran. Koperasi ini menjalankan usahanya dengan cara menjual produk barang atau jasa koperasi atau anggotanya.Koperasi jasa. Koperasi ini bergerak pada bidang jasa.Koperasi fungsional. Koperasi ini berada di bawah naungan institusi.

Segala bentuk badan usaha pasti memerlukan modal untuk menjalankan usahanya. Nah, modal koperasi berasal dari beberapa sumber berikut ini.

Simpanan pokok. Simpanan pokok adalah simpanan berupa uang yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini jumlah nominalnya sama bagi seluruh anggota.Simpanan wajib. Simpanan ini merupakan simpanan dengan jumlah tertentu yang dibayarkan oleh anggota pada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan ini tidak dapat diambil selama anggota masih tercatat sebagai anggota koperasi.Simpanan khusus. Simpanan ini bersifat sukarela dan dapat diambil kapan saja.Dana cadangan. Dana cadangan ini diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).Hibah. Hibah bisa berupa uang atau barang untuk modal yang dapat dinilai dengan uang. Hibah ini diterima dari orang lain yang bersifat hibah atau tidak mengikat.

Selain itu, ada sumber dana koperasi dari luar, di antaranya sebagai berikut.

Pinjaman dari anggota.Pinjaman dari koperasi lain.Pinjaman dari bank atau lembaga kredit.Penerbitan obligasi atau surat utang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sumber dana lain yang sah. Beri rating untuk artikel di atas Buruk sekali Kurang Biasa Bagus Bagus sekali



View the original article here

Dinas Koperasi Turut Berperan dalam Perkembangan Ekonomi

Kata koperasi sangat familiar di kalangan masyarakat, begitupun dinas koperasi. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Artikel ini akan membahs seputar peranan dinas koperasi dalam perkembangan ekonomi.

Pada 1896, koperasi untuk pertama kalinya diperkenalkan di Indonesia. Tokoh yang berperan besar dalam hal ini adalah R. Aria Wiriatmadja. Karena terdorong keinginan untuk membantu masyarakat di sekitarnya yang terjerat hutang oleh rentenir, ia berinisiatif mendirikan koperasi kredit.


Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat pengelolaan dan manajemen yang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947.


Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.


Selain itu, modal terdiri dari dana cadangan yang diperoleh dari sisa hasil usaha yang disisihkan dan hibah (pemberian). Sementara modal pinjaman koperasi berasal dari anggota atau calon anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang.


Perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut.

Rapat anggota yang memiliki wewenang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekaligus merupakan media penuangan aspirasi bagi anggotanya. Dalam rapat anggota, segala hal yang berhubungan dengan kebijakan koperasi diputuskan seperti pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.Pengurus koperasi, diberikan wewenang atas kepemimpinan koperasi dan bertanggungjawab terhadap rapat anggota.Pengawas dalam koperasi berfungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap kualitas kerja pengurus. Pengawas dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan setiap informasi maupun laporan pengurus yang bersifat rahasia dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Menjadi anggota koperasi memiliki banyak manfaat, di antaranya para anggota akan mendapatkan pembagian hasil usaha, membeli barang maupun jasa yang dibutuhkan dengan biaya murah, dan kemudahan untuk menjual hasil produksinya.


Selain itu, para anggota mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan proses yang cepat dan tentunya bunga yang dikenakan lebih rendah karena anggota dalam hal ini berperan sebagai pemilik modal.


Begitu banyak keuntungan yang didapatkan melalui keikutsertaan koperasi. Selain keuntungan dalam segi ekonomi, para anggota memperoleh keuntungan dalam bidang sosial, yaitu mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang wirausaha.


Melalui badan usaha ini pula, berbagai kegiatan dapat diselenggarakan, di antaranya kegiatan kredit perumahan, asuransi, jasa kesehatan, dan tunjangan hari tua bagi para anggotanya.


Guna mengembangkan koperasi, pemerintah membentuk suatu instansi yang dinamakan Dinas Koperasi dan UKM. Dinas Koperasi dan UKM adalah unsur pelaksana pemerintah provinsi di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dinas Koperasi dipimpin oleh seorang kepala dinas yang bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati.


Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini terdapat di berbagai provinsi. Dinas Koperasi ini membidangi koperasi dan UKM di tiap-tiap daerah.


Adapun tugas pokok dan fungsi dari Dinas Koperasi ini menitikberatkan pada kebijakan operasional, program maupun kegiatan dinas di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. Semua kegiatannya dilandasi nilai-nilai semangat kerakyatan, kemartabatan, kemandirian, percaya diri, otonomi daerah, dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral.


Dinas koperasi dan UKM mengemban misi untuk turut serta menciptakan iklim usaha yang kondusif, pengembangan kewirausahaan yang unggul dan kompetitif, meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk pemberdayaan koperasi dan UKM terpadu, meningkatkan peran serta usaha kecil, meningkatkan kontribusi dalam pertumbuhan produktivitas daerah, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.


Untuk kemudahan mengakses informasi, telah tersedia website dinas koperasi dan UKM dari berbagai provinsi. Website dinas koperasi ini dilengkapi berbagai informasi yang dibutuhkan berhubungan dengan koperasi dan usaha kecil menengah.


Dalam perkembangannya, pembangunan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat tidak dapat dipisahkan dari peran masyarakat serta pemerintah itu sendiri lewat sebuah departemen yang diberi nama Dinas Koperasi dan UMKM yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Dinas koperasi ini diberi tugas dan tanggung jawab membina dan mengembangkan koperasi serta usaha kecil. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemajuan dan kemandirian masyarakat Indonesia.


Permbangunan koperasi, khususnya di Provinsi Jawa Barat, sudah memperlihatkan kemajuan dan keberhasilan yang begitu signifikan, mulai jumlah koperasi dan anggotanya sampai nilai usaha koperasi. Kondisi dan keadaan Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat saat ini tidak dapat dipisahkan dari sejarah.


Pada 4 Desember 2001, Departemen Koperasi Pengusaha Kecil Dan Menengah diubah namanya menjadi Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah. Nama ini diubah berkaitan dengan meningkatnya kemampuan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah menjadi acuan perekonomian masyarakat sertya merupakan sumbangan nyata dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah. Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah adalah Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat yang ditetapkan menangani Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat No.15 Tahun 2000 tentang Satuan Kerja Perangkat Daeran (SKPD) Provinsi Jawa Barat.


Adanya perubahan Perda yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2008, maka Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah diubah atau ditambah tugas pembinaannya menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop. dan UMKM) Provinsi Jawa Barat dengan struktur organisasi sebagai berikut.

Kepala DinasSekretaris membawahi tiga Sub. BagianBidang Pengawasan membawahi tiga SeksiBidang Koperasi membawahi tiga SeksiBidang Pembiayaan dan Teknologi KUMKM membawahi tiga SeksiBidang Kerjasama/Kemitraan dan Pengembangan Produk UMKM membawahi tiga Seksi

Dalam pelaksanaan kegiatannya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat memiliki tugas pokok dan fungsi. Berikut tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi  dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat.

Peningkatan kapasitas SDM Aparatur.Peningkatan Kapasitas Organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah (KUMKM).Peningkatan Kapasitas SDM Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah (KUMKM).Peningkatan akses pasar Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah (KUMKM).Peningkatan akses pembiayaan dan teknologi bagi Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah (KUMKM).Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Usaha Koperasi.Penguatan Jatidiri Koperasi.Penumbuhan Motivasi Berkoperasi.Pengawasan dan Pengendalian Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah (KUMKM).

Peranan koperasi melalui perwakilan dinas koperasi yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia mampu memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perkembangan perekonomian negeri ini dan pemberdayaan masyarakat.

Beri rating untuk artikel di atas Buruk sekali Kurang Biasa Bagus Bagus sekali



View the original article here

 
© 2009 Anne Ahira Artikel | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan