Bidang jasa merupakan bidang yang tak pernah sepi peminat. Bidang jada selalu dibutuhkan oleh semua manusia baik berupa perseorangan maupun berupa perusahaan. Bidang jasa tak pernah mengalami kata surut, selalu ada pembaharuan dalam bidang yang satu ini.
Kebutuhan akan jasa semakin meningkat. Peningkatan tersebut dipicu oleh kedinamisan dan tuntutan perkembangan zaman. Jasa outsourcing sebagai salah satu bidang jasa menawarkan solusi bagi perusahaan-perusahaan agar tetap bisa berdiri dan jaya. Jasa outsourcing saat ini begitu diminati banyak perusahaan sebab dinilai memiliki banyak keuntungan bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing.
Jasa outsourcing merupakan jasa yang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan yang lain yang sifatnya borongan atau diartikan juga sebagai penyediaan pekerja oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain pengguna jasa outsourcing. Dalam jasa outsourcing, di Indonesia, banyak ditemui pada hal penyediaan pekerja. Sebuah perusahaan outsourcing yang merekrut karyawan, melakukan perekrutan tersebut untuk dijadikan pekerja pada perusahaan lain. Pekerja seperti ini bukanlah pekerja perusahaan tempatnya bekerja.
Jasa outsourcing saat ini memang marak di berbagai perusahaan di Indonesia. Lebih banyak pada penyaluran pekerja kepada perusahaan lain. Hal tersebut dinilai menguntungkan perusahaan pemakai jasa outsourcing sebab perusahaan tersebut tidak memilki beban yang besar kepada pekerja outsourcing tersebut.
Para pekerja bekerja atas nama perusahaan outsourcing bukan perusahaan tempatnya bekerja. Perusahaan tempatnya bekerja memiliki tanggung jawab dalam hal teknis kepegawaian, sementara hal-hal di luar itu menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Dasar dari pemberlakukan jasa outsourcing ini adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Selain banyaknya penggunaan jasa dalam bidang hal pekerja, juga banyak dilakukan pengalihan pekerjaan dengan sifat borongan kepada perusahaan lain. Hal tersebut dilakukan didasarkan atas efektivitas jenis kegiatan dan biaya atas jenis kegiatan atau proyek dari sebuah perusahaan.
Melalui penggunaan jasa outsourcing, sebuah perusahaan bisa menekan biaya dan mendapatkan hasil dengan apa yang ditargetkan. Pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan pada perusahaan yang lain tersebut tentunya pekerjaan yang sifatnya teknis berupa operasional proyek atau hal-hal yang sifatnya pengurusan administrasi kepegawaian.
Dalam menggunakan jasa outsourcing, perusahaan pengguna jasa outsourcing memiliki keuntungan dalam hal efisiensi tenaga kerja. Karyawan yang bekerja dan menjadi tanggung jawab penuhnya adalah karyawan inti.
Melalui hal tersebut, kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dihindari sebab perusahaannya bukanlah perusahaan gemuk karyawan. Perusahaan tidak akan melakukan banyak perekrutan karyawan yang tidak begitu memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut.
Namun perlindungan bagi pekerja jasa outsourcing, di beberapa tempat masih terasa kurang. Para pekerja outsourcing masih mengeluhkan nasib mereka yang tak beda dengan pegawai kontrak. Selain itu, hal-hal nonteknis lainnya seperti tunjangan dan lain-lain menjadi masalah lain lagi bagi para pekerja jasa outsourcing ini.
Para pekerja jasa outsourcing pun mau tidak mau, pada beberapa kasus mendapat perlakukan yang berbeda yang disebabkan karena mereka hanyalah pekerja outsourcing bukan pekerja tetap perusahaan tempatnya bekerja.
Penerapan penggunaan jasa outsourcing di Indonesia mestinya dikaji lagi dari sisi ketenagakerjaan dan perusahaan. Analisa yang tepat untuk menerapkan penggunaan jasa outsourcing tidak hanya akan menguntungkan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Namun juga dapat membuat pekerja jasa outsourcing merasa nyaman, haknya terpenuhi, dan memiliki peluang karir yang bagus.