Kriteria Dalam Lowongan Rumah Zakat

 

Beberapa kriteria utama yang biasanya harus dipenuhi agar dapat diterima di lowongan rumah zakat antara lain muslim atau muslimah, memiliki pengetahuan tentang hukum dan hitungan zakat, bertanggung jawab, jujur, amanah serta berjiwa sosial.


Persyaratan ini wajib karena lembaga ini mengemban amanah dari masyarakat muslimin  yang mempercayakan zakatnya untuk dikelola secara baik dan benar untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya untuk pemberdayaan kesejahteraan kehidupan umat, yaitu kaum kurang mampu (dhuafa) dan kaum lainnya yang memenuhi kriteria penerima zakat.



Kriteria Yang Dibutuhkan

Muslim dan muslimah berkepribadian yang baik

Rumah zakat adalah lembaga yang memfokuskan dalam penanganan zakat, infaq dan sedekah. Lembaga ini mengemban amanah umat, berhubungan langsung dengan masyarakat banyak, milik kaum muslimin. Sudah sepantasnya yang duduk dalam lembaga ini adalah muslim dan muslimah serta berkepribadian yang baik.

Bertanggung jawab dan jujur

Bertanggung jawab dan jujur dalam bekerja sangat dibutuhkan dalam menjalankan pekerjaan ini. Hal ini diharapkan agar tidak akan terjadi penyelewengan dalam pendistribusikan zakat, supaya tercapai tujuannya yaitu memberikan kepada yang berhak.

Mempunyai pengetahuan tentang zakat

Penting sekali bagi seseorang yang ingin diterima di lowongan rumah zakat ini memiliki pengetahuan yang memadai tentang hukum zakat dan cara perhitungan zakat. Ilmu ini sangat dibutuhkan oleh para amil (petugas zakat) agar para muzaki (pembayar zakat) merasa tenteram bahwa hitungan (nisab) zakatnya telah benar dan sesuai syariat agama Islam.

Amanah

Kriteria amanah ini sangat penting, karena ini menyangkut uang dalam jumlah yang sangat besar yang dikumpulkan dari para muzaki (pembayar zakat) agar terhindar dari penyelewengan atau tindakan tidak terpuji yang dapat meruntuhkan kepercayaan kaum muslimin terhadap lembaga zakat tersebut.



Gaji Pengelola Rumah Zakat Menurut Para Ulama


Orang-orang yang bekerja dalam lembaga rumah zakat berhak mendapatkan gaji, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. At Taubah : 60 bahwa amil zakat yaitu orang-orang yang bekerja dalam pengelolaan zakat adalah termasuk salah seorang yang berhak mendapatkan zakat.


Pengelola zakat apabila ia fokus menangani zakat maka ia membutuhkan gaji untuk menunjang biaya hidupnya, seperti halnya para pekerja yang bekerja untuk menafkahi keluarganya agar dapat terpenuhi segala kebutuhannya.


Besarnya gaji yang harus diterima amil zakat pada rumah zakat ada berbagai pendapat di kalangan alim ulama.


Menurut pendapat madzhab maliki dan jumhur ulama adalah mereka berhak menerima gaji disesuaikan dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban, diperkirakan dengan gaji tersebut mereka dapat hidup layak tergantung dari waktu juga tempat (daerah) masing-masing.


Mungkin jika dengan keadaan di Indonesia adalah sesuai dengan upah minimum propinsi (UMP), tetapi saat ini UMP yang diterima para karyawan masih banyak dikeluhkan karena kurang memenuhi standar.


Sedangkan jumhur ulama berpendapat gaji disesuaikan dengan standar kehidupan yang berlaku agar dapat tercapainya kesejahteraan pekerja, tentunya tanpa melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam Islam.


Pendapat Abu Hanifah adalah bahwa pemberian upah amil tersebut jangan sampai melebihi setengah dari dana yang terkumpul, sedangkan Imam Syafii berpendapat upah yang diambil boleh seperdelapan dari total dana yang terkumpul.


Untuk kehati-hatian ada ulama yang berpendapat hendaknya upah amil sepuluh persen saja dari total zakat yang terkumpul.


Dilihat dari kaca mata umum biarpun lembaga ini menangani zakat artinya hal menyangkut ibadah tetap saja kesejahteraan pengelolanya juga perlu dipikirkan, misalkan fasilitas kendaraan  agar dapat menunjang kemudahan dalam pekerjaanya.


View the original article here

 
© 2009 Anne Ahira Artikel | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan