Tampilkan postingan dengan label Pentingnya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pentingnya. Tampilkan semua postingan

Pentingnya Melaksanakan Ibadah Kurban

Kurban adalah hukumnya sunah muakkad yang termasuk kifayah. Jadi apabila telah dilaksanakan oleh seseorang dari penghuni rumah, maka cukuplah dari penghuni rumah tersebut dan kurban itu tidak wajib kecuali ada nazar. Akan tetapi menurut sebagian ulama, misalnya Abu Hanifah, mengatakan bahwa kurban adalah wajib khususnya bagi yang mampu,.

Tetapi dengan demikian Kurban merupakan ibadah yang biasa dilakukan kaum Muslimin bertepatan dengan ibadah haji. Ibadah kurban sendiri mempunyai nilai sejarah yang sangat mengagumkan, yaitu sebuah ketaatan antara anak, orangtua dan tuhannya ( Allah SWT ).

Dalam rangka untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat muslim tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya ibadah kurban sebagai pejuangan dengan harta dalam melaksanakan syariat Islam sebagai salah satu bentuk pengabdian kita kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda :

“ Perbesarlah kurbanmu, sesungguhnya kurban-kurban itu nantinya menjadi kendaraanmu diatas Shiratul Mustaqim “.

Kalau kita pernah berkurban nilainya belum seberapa karena hampir rata-rata kurban yang dilakukan orang-orang sekarang ini masih sangat kurang dibandingkan nikmat yang diperolehnya di bumi Allah ini. Kurban yang diterima oleh Allah SWT, bukan karena banyaknya yang kita keluarkan melainkan yang paling esensi dari kurban itu adalah kesungguhan dan niatnya. Artinya, dengan melakukan kurban diniatkan hanya untuk keridhaan dari Allah SWT, karena Allah SWT sendiri tidah membutuhkan daging hewan kurban. Allah SWT itu Maha Kaya, tetapi pengorbanan hamba-Nya itulah yang Allah lihat sebagai manusia yang bertaqwa.

Kita lihat sejenak di lingkungan sekitar yang ada adalah pembangunan, padahal katanya kita ini lagi terpuruk dalam perekonomian. Malah banyak orang-orang menjadi korban. Ini barangkali suatu keajaiban atau barangkali secara kebetulan saja.  Tanpa menutup adanya suatu kemungkinan kita boleh menerima ataupun tidak, tetapi yang jelas masalah itu sering terjadi di sekitar kita. Mungkin itu disebabkan karena kurangnya kesadaran ummat islam itu sendiri, untuk menggali informasi / mencari ilmu dalam melaksanakan Ibadah syariah ini.

Keharusan berkurban dalam agama Islam lebih ditekankan kepada kaum hartawan, karena mereka lebih mampu dalam masalah finansial dibanding kaum fuqara, masakin dan dhu’afa. Dengan membiasakan dan melatih diri berkurban, maka kita akan semakin dekat kepada Allah SWT. Karena selain zakat, sedekah dan infak, kurban juga termasuk ibadah sosial yang bisa menghubungkan jembatan persaudaraan ummat Islam.

Anjuran berkurban telah dicantumkan oleh Nabiyallah Ibrahim As, yang sering sekali disebut-sebut dalam sejarah Islam sebagi pengorbanan agung. Nabi Ibrahim sebagai seorang ayah mendapat perintah dari tuhannya agar menyembelih putra kesayangannya yaitu Ismail As, yang baru berusia tujuh tahun.

Memang menurut akal pikiran manusia, perintah semacam itu tidak layak dilakukan oleh seorang Nabi. Namun karena benar-benar wahyu dari Allah SWT, jangankan harta benda ,nyawa pun rela dikorbankan hanya karena pembuktian ketaatan terhadap Allah SWT. Pernyataan sepeerti inilah yang pernah diucapkan Nabi Ibrahim As. Sebelum beliau dikarunia seorang anak oleh Allah SWT, maka tidak heran lagi kalau pada akhirnya Allah meminta agar beliau mau membuktikan nazarnya itu dengan jalan yang harus menyembelih putranya Ismail As.

Allah ingin melihat dan menguji Nabi-Nya sampai dimana kadar ketaatan dan kesabaran yang telah mendarah daging di hati Nabi Ibrahim As. Tetapi berkat kesabarannya, sukseslah beliau menjalani ujian dari Allah yang menurut ukuran kita manusia biasa sangatlah berat. Nabi Ibrahim juga pernah mengalami ujian yang sangat berat ketika pada jaman kerajaan Namrudz, beliau dibakar hidup-hidup dalam kobaran api yang membara. Sungguh keberhasilan Nabi Ibrahim ini juga digambarkan dalam Al-Quran pada surat As-Shaffat ayat 105 yang berbunyi :

Artinya : “ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikian Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Yang dimaksud dengan kata-kata mebenarkan mimpi di atas ialah mempercayai mimpi itu benar dari Allah SWT, dan wajib untuk dilaksanakannya setelah nyata kesabaran dan ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail As. Maka Allah mengganti penyembelihan Ismail, dan untuk meneruskan kurban Allah menggantinya dengan sembelihan seekor kambing.

Peristiwa ini pada akhirnya menjadi dasar disyariatkannya kurban yang dilakukan pada hari raya idul Adha atau hari raya Haji. Kemudian membagi-bagikan daging kurban kepada fakir miskin. Rasulullah bersabda : “Siapa yang mempunyai kemampuan untuk berkurban dan ia tidak melakukannya maka ia mati dalam keadaan yahudi ataupun dalam keadaan Nasrani. “

Dengan demikian, syariat berkurban itu hendaklah terus disosialisasikan oleh ulama, organisasi, lembaga DKM dan lain-lain, agar kesadaran berkurban masyarakat khususnya muslim semakin meningkat. Tentunya dengan pemahaman yang benar bahwa berkurban itu betul-betul dengan niat yang suci karena Allah SWT. Dengan demikian setidaknya telah menteladani jejak Nabiyallah Ibrahim As dan Ismail As.

Dengan berkurban, jadikan momentum untuk merajut persatuan dan kesatuan ummat  Islam seutuhnya, selain membentuk pribadi yang sosiawan sekaligus membersihkan diri dari rasa kikir dan bakhil. Itulah sebenarnya esensi yang mendasari ibadah kurban. Seperti halnya zakat, sedekah, infaq dan ibadah-ibadah sosial lainnya, dilihat dari nilai ibadah yang pertama dan paling utama saran untuk memerangi kefakiran, kemiskinan dan kedhuafaan, sebab kefakiran seringkali membawa manusia ke dalam kekafiran. Mereka membutuhkan saluran dan uluran tangan sesama muslim dalam upaya mempebaiki kehidupan ekonominya sehingga mereka dapat meningkatkan taraf hidupnya dan melepaskan diri dari belenggu kemiskinan.

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian“ (QS. Ad-Dzariat : 19 ).

Salah seorang sahabat mengatakan “ hampir saja kefakiran itu membawa kekafiran “. Bahkan lebih dari itu dalam usaha menumpas kefakiran  Umar Bin Khattab berkata “ seandainya kefakiran itu seorang laki-laki niscaya aku telah membunuhnya.”  

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan kurban supaya kurban itu menjadi benar dan sah. Sah berkurban domba yang masih muda yaitu domba yang berumur satu tahun masuk dua tahun, kambing yang sudah gugur dua giginya yaitu kambing yang sempurna umur dua tahun masuk tiga tahun, unta yang sudah gugur dua giginya yaitu unta yang sudah berumur lima tahun, dan sapi / kerbau yang sudah gugur dua giginya yaitu yang sudah sempurna umur dua tahun masuk ke tiga tahun.

Seekor unta cukup untuk berkurban tujuh orang yang berserikat dalam kurban unta itu. Seekor sapi, kerbau juga sama untuk tujuh orang kecuali kambing dan domba itu hanya untuk satu orang saja.

Ada beberapa macam hewan yang tidak sah untuk kurban :

Hewan yang matanya juling, yang jelas kejulingannyaHewan yang pincang  yang jelas kepincangannya sekalipun kepincangannya terjadi sewaktu pembaringannya sewaktu mau disembelih sewaktu meronta-rontaHewan yang sakit yang jelas sakitnyaHewan yang sangat kurus kering yaitu hewan yang sudah tidak mempunyai sum-sum lagi.

Betapa pentingnya ibadah yang bersifat individu ini yang mempunyai dampak sosial kemasyarakatan yang sangat luas melalui jalur agama, dan semoga kesadaran berkurban ini tertanam dan tumbuh, khususnya pada ummat Muslim.


View the original article here

Pentingnya Pembukuan Koperasi

Pembukuan adalah sesuatu yang sangat penting dalam koperasi. Pembukuan koperasi wajib ada dan dilakukan agar koperasi bisa berjalan dengan lancar. Setiap perkembangan dan kemunduran yang terjadi dalam tubuh koperasi harus dicatat sebagai laporan kepada semua anggota koperasi.

Catatan itu bisa berupa pendapatan, baik pendapatan bersih atau pendapatan kotor, kinerja usaha anggota, dan lain sebagainya. Semuanya harus dicatat dalam pembukuan koperasi.


Pentingnya Pembukuan Koperasi


Dalam pembukuan koperasi inilah kita bisa tahu bagaimana perkembangan dari hasil kerja koperasi setiap tahunnya. Kita bisa menghitung untung dan rugi, mengetahui perjalanan koperasi selama setahun, dan juga catatan-catatan penting lainnya. Jika catatan itu hilang, maka sama saja kinerja koperasi selama satu tahun akan sia-sia.


Pembukuan koperasi adalah sesuatu yang sangat penting keberadaannya bagi kelangsungan berjalannya koperasi. Setiap hal kecil yang terjadi dalam tubuh koperasi haruslah dicatat. Pembukuan koperasi menjadi pusat database, di mana semua data tentang koperasi tersebut tersimpan dan tercatat disana.


Misalnya kita ingin mengetahui daftar anggota tetap dan tidak tetap koperasi tersebut, kita akan mengetahuinya dalam pembukuan koperasi ini. Atau misalnya kita ingin mengetahui sejauh mana perkembangan usaha koperasi tersebut, dari pembukuan koperasilah kita akan mengetahuinya.


Diatur dalam Undang-Undang


Karena sangat pentingnya pembukuan koperasi, maka pembukuan koperasi ini diatur oleh undang-undang. Yaitu, undang-undang tentang koperasi. Isi dari undang-undang tersebut adalah bahwasanya pembukuan koperasi dihitung per tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pada akhir Desember itulah pembukuan koperasi ditutup per tahunnya. Jadi dengan kata lain, pembaruan buku koperasi dilakukan setiap tahun.


Dalam undang-undang juga dijelaskan bahwa “Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.”


Dikarenakan pembukuan koperasi sangat penting, maka pemerintah mengatur standarisasi pembukuan koperasi, yang meliputi laporan koperasi.


Sesudah pembukuan koperasi ditutup (yaitu tanggal 31 Desember), pengurus wajib menyusun serta menyampaikan laporan tahunan untuk disampaikan kepada rapat anggota paling lambat dalam waktu tiga bulan. Laporan yang akan disampaikan kepada rapat anggota harus diaudit sebelumnya oleh pengawas koperasi, sebagaimana telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Karena betapa pentingnya laporan koperasi dan keberadaannya menjadi pegangan utama dalam setiap rapat anggota, maka pembukuan koperasi harus dilakukan dengan cermat sesuai dengan standarisasi yang telah ditentukan. Pembukuan koperasi dangat menentukan hasil akhir laporan koperasi.


View the original article here

 
© 2009 Anne Ahira Artikel | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan