Mesjid merupakan tempat ibadah shalat berjamaah lima waktu bagi ummat Islam. Di wilayah atau Negara yang mayoritas muslim, sangatlah mudah ditemukan mesjid. Di samping fasilitas untuk mempermudah masyarakat untuk melaksanakan shalat berjamaah juga kadang mesjid dijadikan tempat berkumpulnya ummat muslim dalam bermusyawarah baik masalah agama maupun masalah sosial kemasyarakatan lainnya.
Pada dasarnya membangun dan mendirikan mesjid sangatlah mudah ,tetapi sesungguhnya tidak ada faedahnya bahkan sia-sia jika mesjid itu dibangun / didirikan tetapi tidak ada orang yang mengisinya atau memakmurkan mesjid tersebut. Selain itu, jika bangunan mesjid itu tidak ada yang memakmurkannya, maka bangunan tersebut akan cepat rusak karena tidak ada yang merawatnya. Juga mesjid akan menjadi kosong dan sepi manakala tidak ada orang yang memakmurkannya, karena sepi dari berbagai kegiatan peribadahan seperti shalat berjamaah, pengajian, dan lain-lain.
Memakmurkan mesjid bukannya berarti agar mesjid itu menjadi makmur dalam segi materialnya saja,melainkan mesjid itu tampak bersih, bagus, indah dan nyaman sehingga mesjid tersebut sangat hidup dari berbagai aktivitas sosial, keagamaam khususnya. Mesjid juga harus dikemas sedemikian rupa untuk segala kegiatan-kegiatan spiritual. Sehingga dengan demikian menunjukkan bahwa mesjid benar-benar berfungsi sebagai tempat ibadah dan pusat kebudayaan Islam.
Untuk memakmurkan mesjid yang mereka dirikan merupakan tanggung jawab ummat Islam pada umumnya, Allah SWT berfirman :
“ sesungguhnya yang memakmurkan Mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta tidak takut kecuali kepada Allah SWT, merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk. “ (QS.At-taubah:18).
Oleh sebab itu dalam rangka memakmurkan mesjid ummat Islam hendaknya melaksanakan berbagai usaha antara lain :
Kegiatan pembangunanBangunan mesjid hendaklah dipelihara dengan sebaik-baiknya misalkan kalau ada material mesjid yang rusak hendaklah cepat-cepat diperbaiki atau diganti dengan yang baru. Kalau bisa yang lebih baik, dan apabila mesjid dalam keadaan kotor cepat-cepatlah dibersihkan dan dipelihara keindahannya sehingga mesjid tersebut tampak lebih bagus, indah, nyaman dan bersih. Hal ini menunjukkan bahwa mesjid tersebut makmur dalam segi material.
Apabila dalam lingkungan masyarakat terdapat mesjid yang selalu terpelihara kenyamanan dan keindahannya maka secara tidak langsung menunjukan masyarakat tersebut masyarakat yang peduli dan masyarakat yang memahami dan mengamalkan ilmunya. Begitu sebaliknya apabila mesjid itu tidak terpelihara tampak kotor, rusak, jorok dan bau, itu menunjukan bahwa tingkat kepedulian masyarakat terhadap mesjid itu kurang. Tentunya mesjid tersebut tidak ada yang memakmurkanya dan masyarakat yang ada di sekitarnya rendah tingkat kepedulian dan pemahamannya. Tentunya hal tersebut yang patut kita hindari karena ummat islam umat yang cinta kebersihan dan keindahan.
Kegiatan IbadahKegiatan ini meliputi shalat berjamaah lima waktu, shalat jumat dan shalat tarawih di bulan ramadhan. Shalat berjamaah ini sangatlah penting artinya dalam menjalin silaturahmi mewujudkan ukhuwah islamiyah di antara sesama ummat Islam yang menjadi jamaah mesjid itu karena dengan shalat berjamaah dapat saling bertemu satu dengan yang lainnya. Apalagi shalat dalam sehari ada lima waktu berarti banyak sekali kesempatan untuk saling menyapa, saling berkomunikasi bahkan saling mengingatkan dalam hal kebaikan.
Disamping itu juga banyak kegiatan-kegiatan lainnya berdzikir, berdoa, beri’tiqaf, mengaji Al-quran, berinfaq, bersedekah dan berzakat, yang kesemua aktifitas tersebut dilakukan di mesjid. Infaq dan sedekah sangatlah penting artinya, terutama untuk keperluan membiayai pemeliharaan mesjid dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan di dalam mesjid tersebut seperti perawatan fasilitas kebutuhan mesjid misalkan pengadaan mushaf Al-Quran, karpet / sajadah, bayar listrik dan lain-lain. Karena setiap perbuatan ibadah ini lebih utama dilakukan di dalam mesjid ketimbang dilakukan di rumah disamping untuk meningkatkan amal ibadah juga dalam usaha memakmurkan mesjid tersebut.
Kegiatan keagamaanKegiatan ini merupakan kegiatan pengajian rutin yang biasanya dilaksanakan oleh dewan keluarga mesjid (DKM). Kegiatan kajian ini berfungsi untuk meningkatkan kualitas keimanan juga dalam rangka memahami betul-betul ajaran agama Islam. Biasanya kegiatan-kegiatan keagamaan yang diprogramkan oleh dewan keluarga mesjid adalah peringatan hari-hari besar Islam (bersejarah), kursus-kursus keagamaan seperti kursus bahasa arab, dakwah, manasik haji, kursus mubaligh, pelatihan mengurus jenazah, dan bimbingan keagamaan lainnya seperti kajian pra nikah, kajian fiqih dan juga pengsyahadatan orang yang mau masuk Islam, upacara pernikahaan dan lain-lain. Kegiatan tersebut dilakukan di mesjid disamping mensyiarkan agama Islam juga bertujuan untuk memakmurkan mesjid tersebut.Kegiatan pendidikan
Pada umumnya mesjid-mesjid jami sekarang selalu diadakan kegiatan-kegiatan pendidikan seperti adanya madrasah diniyah, madrasah iftidaiyah, bahkan sampai ke tingkat pendidikan yang formal seperti madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah. Ini merupakan wujud dari ikut sertanya mesjid-mesjid dalam mencerdaskan ummat dan bangsa. Kegiatan pendidikan ini meliputi formal dan informal. Pendidikan formal ini misalnya mendirikan sekolah atau madrasah di mesjid.
Dengan adanya sekolah dan madrasah ini di samping dapat mendidik anak juga mengajarkan nilai-nilai agama islam kepada anak-anak sejak dini. Pendidikan formal dan informal juga seperti melaksanakan agenda pesantren kilat yang biasanya dilaksanakan di masa-masa anak-anak sekolah pada libur nasional, libur bulan puasa dan libur kenaikan kelas. Bentuk kegiatan ini biasanya dipelopori oleh para remaja mesjid mereka biasanya memiliki agenda-agenda khusus untuk remaja seperti diskusi keagamaan, pergaulan remaja islam dan lain-lain.
Kegiatan-kegiatan lainnyaKegiatan-kegiatan lain dalam usaha memakmurkan mesjid perlu dilaksanakan seperti kegiatan-kegiatan sosial lainnya seperti bakti sosial, menyantuni fakir miskin dan yatim piatu, kegiatan olahraga, beladiri, kesenian Islami, keterampilan, perpustakaan, penerbitan buku, penerbitan bulletin dan lain-lain. Namun satu hal yang perlu diingat, kegiatan transaksi jual beli dilarang dilakukan di dalam mesjid.
Sesungguhnya berdasarkan pesan Al-Quran Surat At-taubah ayat 18; Dewan keluarga Mesjid (DKM) dan anggota remaja mesjid mempunyai tanggung jawab yang sama dengan kaum muslimin pada umumnya dalam tugas memakmurkan mesjid. Hal ini disebabkan mereka yang bergabung dalam DKM atau para remaja mesjid merupakan sebagai bagian dari orang-orang mukmin yang disebutkan dalam ayat tersebut.
Kalau kita lihat ke belakang pada masa Rasulullah dan para sahabat, mesjid pada waktu itu mengesankan amat makmur karena mesjid dijadikan sebagai sentral aktifitas dalam pengembangan ajaran Islam. Pada masa itu mesjid bukan hanya dijadikan tempat untuk menunaikan shalat saja melainkan seluruh kegiatan yang ada kaitannya dengan pengembangan dan penyemarakan syiar Islam banyak dibahas dan diselesaikan di dalam mesjid.
Potret ke depan, mesjid di zaman Rasulullah dan para sahabat ini hendaknya bisa dijadikan cermin bagi kaum muslimin untuk mesjid dijadikan sebagai sentral aktivitas dakwah bagi pengembangan syiar Islam, dan kegiatan sosial lainnya.
Dengan demikian mesjid merupakan tempat segala aktifitas, baik keagamaan maupun tempat kegiatan sosial lainnya. Maka alangkah baiknya jika mesjid dibuat senyaman mungkin. Sebab, dengan lingkungan yang nyaman, rapih dan bersih tentunya sangat mendukung bagi keberlangsungan kegiatan tersebut.